Peraturan dan regulasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:   
a.                  bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.               bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.                 bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.                  bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.                    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
Mengingat:     
1.                  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.                    Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
            Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.                     Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.                  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.                     Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.                     Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.                     Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.                     Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.                     Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.                     Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
9.                     Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.                   Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.                   Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.                   Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.                   Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.                   Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.                   Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.                   Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.                   Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.






BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
1.                     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
                        otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.                     Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3
1.                     Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.                     Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.          Pewarisan;
b.         Hibah;
c.          Wasiat;
d.         Perjanjian tertulis; atau
e.         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
1.                     Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.                     Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.




Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
1.                     Dalam Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.         buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.         ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.         arsitektur;
h.         peta;
i.          seni batik;
j.          fotografi;
k.         sinematografi;
l.                      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.                     Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.                     Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
                        merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pasal 13
                        Tidak ada Hak Cipta atas:
a.       hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.      peraturan perundang-undangan;
c.       pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.      putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.       keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
                        Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
                        Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.       ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  ii.                   pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.       perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.      pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
1.                     Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.         mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.         mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.         menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2.                     Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.                     Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.    3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.    5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
       c.   7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4.                     Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5.                     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.                     Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 17
                        Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18
1.                     Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2.                     Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.



BAB III
PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35
1.                     Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.                     Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.                     Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.                     Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36
            Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37
1.                     Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.                     Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.                     Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.                     Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5.                     Ketentuan mengenai syarat syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.                     Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38
            Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39
a.         Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b.         nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c.         tanggal penerimaan surat Permohonan;
d.         tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e.         nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
1.                     Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2.                     Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
1.                     Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2.                     Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3.                     Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 42
            Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

Pasal 43
1.                     Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.                     Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
            Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.         penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.         lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.         dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.






ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Konsultan perencana sbny merupakan mitra dari klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan org tsb kembali lagi kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada sedikit hal yg berhubungan dgn “service to the consument”.. hehehe… Karena bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut juga consulting engineer.
Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan thd proyek yg sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien/owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan betul2 melakukan pekerjaan yg namanya konsultasi scr penuh. Karena pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yg belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting lagi bagi saya,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan utk hal-hal kecil seperti bangunan2 pendukung,kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.
Masalah kerja di konsultan tidak hanya bagaimana pada bagaimana si orang2 di konsultan itu bisa menghitung dan menggambar. Bagi saya edukasi kepada klien mengenai hal-hal yang berhubungan dengan permasalaha teknik jauh lebih penting. Kadang saya suka menemukan klien yg kurang begitu menghargai jasa konsultasi walaupun tidak semua klien seperti itu. Mereka selalu berpikiran bagaimana supaya fee konsultasi itu seminim mungkin. Padahal jasa konsultasi tidak hanya sebatas pada sebuah design dan hasilnya tapi ada hal seperti evaluasi design dan perbandingannya terhadap berbagai alternatif yg memungkinkan. Di sinilah proses evaluasi dan perbandingan terhadap berbagai alternatif menjadi hal yg mahal bagi klien.
Seharusnya hal itu dihindari. Fee jasa konsultasi sebaiknya dipandang sebagai suatu investasi. Tentunya apabila kita mau berinvestasi harus berhati-hati. Jangan sampai di kemudian hari biaya2 lain yg timbul utk pemeliharaan menjadi lebih besar dari pada nilai investasi awal. Paradigma berpikir hendaknya dirubah. Itulah yg menjadi salah satu hal yg perlu dilakukan konsultan. Seperti pendapat saya sebelumnya bahwa sudah merupakan tugas bagi konsultan untuk mengedukasi klien. Namun demikian hendaknya para konsultan harus mempunyai argumentasi yang kuat terhadap setiap keputusan yang diambil dengan tujuan kita tidak mudah dimentahkan oleh klien. Karena sebagai orang yg lebih mengerti dari klien setiap argumentasi harus didasarkan pada hal-hal yg bersifat engineering tetapi dikemas dalam hal yang mudah dimengerti oleh banyak orang. Nah,di sinilah menjadi salah satu seni dalam dunia jasa konsultasi engineering.

Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Jadi sesungguhnya gampang kan..

KONTRAK KERJA Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.
PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia. Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional. P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.

Pengertian tentang Jasa Konsultansi menurut Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).

Ruang lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari : survey, perencanaan umum, studi makro, studi mikro, studi kelayakan proyek, perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan, penelitian, sedangkan lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. Dalam pengembangan layanannya dapat pula untuk mencakup : manajemen proyek, manajemen konstruksi, penilaian tentang kualitas dan kuantitas dan biaya pekerjaan dan layanan jasa integrasi antara perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan yang meliputi rancang bangun hingga penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (Turn Key Project).

Sedangkan untuk jasa konsultansi non-konstruksi adalah layanan untuk jasa keahlian profesional dibidang non konstruksi dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Bidang non konstruksi ini misalnya : pertanian, keuangan, kesehatan, perikanan,
telekomunikasi dan lain-lainnya.

Surat Perjanjian (Kontrak) Kerja sebagai perikatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa konsultansi telah diatur khususnya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dalam UU No. 18 th. 1999 dan PP 28, 29 tahun 2000 serta Keppres 80 tahun 2003, sedangkan untuk dana dengan pinjaman luar negeri atau hibah diatur sesuai standard procurement masing-masing Lending Agency, seperti : World Bank, Asian Development Bank, JBIC, dan sebagainya, namun secara prinsip dasar tidak banyak berbeda satu dengan lainnya.

Jenis-jenis Kontrak Kerja Jasa Konsultansi dibedakan berdasarkan bentuk imbalan, jangka waktu pelaksanaan (untuk proyek pemerintah), jumlah pengguna barang/jasa.

Jenis kontrak yang berdasarkan bentuk imbalan adalah :
1. Kontrak Lumpsum, yaitu kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

2. Kontrak Harga Satuan yaitu kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan yaitu kontrak pada bagian tertentu bersifat lumpsum dan bagian lainnya harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) adalah : kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan (rancang bangun, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan terima jadi) dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang ditetapkan.

5. Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan tersebut.

Jenis Kontrak yang berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan, dimana hal ini biasanya untuk proyek pemerintah (tergantung tahun anggaran), jenis kontrak ini terdiri dari :
1. Kontrak Tahun Tunggal
adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun.
2. Kontrak Tahun Jamak
adalah Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun.

Jenis Kontrak yang berdasarkan Jumlah Pengguna Jasa yaitu :
1. Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2. Kontrak Pengadaan Bersama yaitu Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Struktur Biaya Kontrak Jasa Konsultansi
Pada Kontrak Jasa Konsultansi struktur biayanya dapat digolongkan dalam 2 (dua) hal yaitu :
- Biaya Langsung Personil (Remuneration)
- Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).

1. Biaya Langsung Personil (Remuneration)
Biaya untuk membayar tenaga ahli dan untuk membayar tenaga pendukung yang memberikan jasa konsultansi berdasarkan kebutuhan waktu keterlibatannya dan dapat diperhitungkan terhadap satuan Bulan, Minggu, Hari, Jam.

Biaya Langsung Personil (BLP) yang dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya sebagai berikut :
- gaji dasar (basic salary) — gd
- beban biaya sosial (social charge)— bbs
- beban biaya umum (over head)—bbu
- tunjangan penugasan — tp
- keuntungan penyedia jasa— k



Komentar

Postingan Populer