Peraturan dan regulasi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK
CIPTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah
negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah
menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun
1997;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak,
yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
3
1. Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak.
2. Hak Cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
1. Hak Cipta yang dimiliki
oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau
belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
1. Dalam Undang undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal
13
Tidak ada Hak Cipta
atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim;
atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Pasal
15
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal
16
1. Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
3. Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
c. 7
(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
Pemerintah melarang
Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di
bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal
18
1. Pengumuman suatu Ciptaan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran yang
mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan
Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa
untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan
imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
BAB
III
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal 35
1. Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan
tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3. Setiap orang dapat
memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan
tersebut dengan dikenai biaya.
4. Ketentuan tentang
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1. Pendaftaran Ciptaan dalam
Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau
oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3. Terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan
keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
4. Kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5. Ketentuan mengenai syarat
syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
6. Ketentuan lebih lanjut
tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
a. Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal
penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
1. Pendaftaran Ciptaan
dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41
1. Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu
nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak tersebut
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah
pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan pemindahan hak
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,
pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
1. Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau
badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin
usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang
paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat,
ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para
perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan
pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus
diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan
modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan
usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha,
perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
(jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran,
asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin
usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK
BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam
bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat
didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang
mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian
apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat
dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas
materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh
notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan
dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian
namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang
diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan
dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang
harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut
pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada
Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris,
misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain.
Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena
memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Konsultan perencana sbny merupakan mitra dari
klien/owner ketika si klien/owner ingin membuat suatu bangunan sipil/prasarana
fisik (gedung, pabrik, gudang, jalan, jembatan, dll). Perencana membantu
kliennya dalam mendesign suatu bangunan sesuai dengan keinginannya. Keinginan
di sini maksudnya mulai dari segala aspek yang berhubungan dengan hal-hal
teknis sampai pada budget estimatenya. Jadi intinya kerja di konsultan itu sama
saja berusaha untuk memuaskan sesorang dengan tujuan org tsb kembali lagi
kepada konsultan tsb dengan memberi pekerjaan lainnya. Jadi boleh dibilang ada
sedikit hal yg berhubungan dgn “service to the consument”.. hehehe… Karena
bidang pekerjaannya berhubungan dgn teknik makanya si perusahaan sering disebut
juga consulting engineer.
Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan
pengawasan thd proyek yg sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila
klien/owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan betul2 melakukan
pekerjaan yg namanya konsultasi scr penuh. Karena pekerjaan tidak hanya
terbatas pada proyek yg belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh
terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting lagi bagi saya,walaupun
memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang
paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep
design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang
sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan utk hal-hal kecil seperti
bangunan2 pendukung,kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan
tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.
Masalah kerja di konsultan tidak hanya bagaimana
pada bagaimana si orang2 di konsultan itu bisa menghitung dan menggambar. Bagi
saya edukasi kepada klien mengenai hal-hal yang berhubungan dengan permasalaha
teknik jauh lebih penting. Kadang saya suka menemukan klien yg kurang begitu
menghargai jasa konsultasi walaupun tidak semua klien seperti itu. Mereka
selalu berpikiran bagaimana supaya fee konsultasi itu seminim mungkin. Padahal
jasa konsultasi tidak hanya sebatas pada sebuah design dan hasilnya tapi ada
hal seperti evaluasi design dan perbandingannya terhadap berbagai alternatif yg
memungkinkan. Di sinilah proses evaluasi dan perbandingan terhadap berbagai
alternatif menjadi hal yg mahal bagi klien.
Seharusnya hal itu dihindari. Fee jasa konsultasi
sebaiknya dipandang sebagai suatu investasi. Tentunya apabila kita mau
berinvestasi harus berhati-hati. Jangan sampai di kemudian hari biaya2 lain yg
timbul utk pemeliharaan menjadi lebih besar dari pada nilai investasi awal.
Paradigma berpikir hendaknya dirubah. Itulah yg menjadi salah satu hal yg perlu
dilakukan konsultan. Seperti pendapat saya sebelumnya bahwa sudah merupakan
tugas bagi konsultan untuk mengedukasi klien. Namun demikian hendaknya para
konsultan harus mempunyai argumentasi yang kuat terhadap setiap keputusan yang
diambil dengan tujuan kita tidak mudah dimentahkan oleh klien. Karena sebagai
orang yg lebih mengerti dari klien setiap argumentasi harus didasarkan pada
hal-hal yg bersifat engineering tetapi dikemas dalam hal yang mudah dimengerti
oleh banyak orang. Nah,di sinilah menjadi salah satu seni dalam dunia jasa
konsultasi engineering.
Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan
yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan
berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis,
nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua
tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang
pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih
tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada
beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT,
CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki
visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya
relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan
badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni
NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat
usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini
biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah
itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan
yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus
diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi
yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya
adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai
tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada
kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Jadi sesungguhnya
gampang kan..
KONTRAK KERJA Sangatlah penting bagi pekerja untuk
memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak
mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan
bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja
dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban
pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan
sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam
kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian
yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian
harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan
syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di
sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja
haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada
dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak.
Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting
untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan
tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai
apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada
baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.
PENDIRIAN
BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak
sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha
(khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat
digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak
efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit
pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta
di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai
pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata
dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui
berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang
rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk
satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau
International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia,
menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk
mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai
informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara
kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang
dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena
dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali
sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia.
Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal
pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk
dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau
segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan
sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi
administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga
yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha
(Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang
melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila
memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti,
kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur
pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan
dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka
pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah
dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan
pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan
menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang
didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka
pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir
daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan
pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila
itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah
memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi
insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha,
berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya
iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada
para pengusaha di Indonesia. Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan
yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal
menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik
drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga
internasional. P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang
prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur
pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Pengertian tentang Jasa Konsultansi menurut
Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang
meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa
pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).
Ruang lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan
konstruksi dapat terdiri dari : survey, perencanaan umum, studi makro, studi
mikro, studi kelayakan proyek, perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan,
penelitian, sedangkan lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi
dapat terdiri dari jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan
keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan
konstruksi. Dalam pengembangan layanannya dapat pula untuk mencakup : manajemen
proyek, manajemen konstruksi, penilaian tentang kualitas dan kuantitas dan
biaya pekerjaan dan layanan jasa integrasi antara perencanaan, pengawasan dan
pelaksanaan yang meliputi rancang bangun hingga penyelenggaraan pekerjaan
terima jadi (Turn Key Project).
Sedangkan untuk jasa konsultansi non-konstruksi
adalah layanan untuk jasa keahlian profesional dibidang non konstruksi dalam
rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang
disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh
pengguna jasa. Bidang non konstruksi ini misalnya : pertanian, keuangan, kesehatan,
perikanan,
telekomunikasi dan lain-lainnya.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kerja sebagai perikatan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa konsultansi telah diatur khususnya untuk
pengadaan barang/jasa pemerintah dalam UU No. 18 th. 1999 dan PP 28, 29 tahun
2000 serta Keppres 80 tahun 2003, sedangkan untuk dana dengan pinjaman luar
negeri atau hibah diatur sesuai standard procurement masing-masing Lending
Agency, seperti : World Bank, Asian Development Bank, JBIC, dan sebagainya,
namun secara prinsip dasar tidak banyak berbeda satu dengan lainnya.
Jenis-jenis Kontrak Kerja Jasa Konsultansi dibedakan
berdasarkan bentuk imbalan, jangka waktu pelaksanaan (untuk proyek pemerintah),
jumlah pengguna barang/jasa.
Jenis kontrak yang berdasarkan bentuk imbalan adalah
:
1. Kontrak Lumpsum, yaitu kontrak pengadaan jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah
harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
2. Kontrak Harga Satuan yaitu kontrak pengadaan jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan
harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan
sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama
atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa.
3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan yaitu
kontrak pada bagian tertentu bersifat lumpsum dan bagian lainnya harga satuan
dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) adalah : kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan (rancang bangun,
perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan
terima jadi) dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap
sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama maupun
penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang
ditetapkan.
5. Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan
jasa konsultansi dibidang tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima
imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan tersebut.
Jenis Kontrak yang berdasarkan Jangka Waktu
Pelaksanaan, dimana hal ini biasanya untuk proyek pemerintah (tergantung tahun
anggaran), jenis kontrak ini terdiri dari :
1. Kontrak Tahun Tunggal
adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat
dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun.
2. Kontrak Tahun Jamak
adalah Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun.
Jenis Kontrak yang berdasarkan Jumlah Pengguna Jasa
yaitu :
1. Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara
satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2. Kontrak Pengadaan Bersama yaitu Kontrak antara
beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan bersama
yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan
dalam kesepakatan bersama.
Struktur Biaya Kontrak Jasa Konsultansi
Pada Kontrak Jasa Konsultansi struktur biayanya
dapat digolongkan dalam 2 (dua) hal yaitu :
- Biaya Langsung Personil (Remuneration)
- Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable
Cost).
1. Biaya Langsung Personil (Remuneration)
Biaya untuk membayar tenaga ahli dan untuk membayar
tenaga pendukung yang memberikan jasa konsultansi berdasarkan kebutuhan waktu
keterlibatannya dan dapat diperhitungkan terhadap satuan Bulan, Minggu, Hari,
Jam.
Biaya Langsung Personil (BLP) yang dihitung berdasarkan
komponen-komponen biaya sebagai berikut :
- gaji dasar (basic salary) — gd
- beban biaya sosial (social charge)— bbs
- beban biaya umum (over head)—bbu
- tunjangan penugasan — tp
- keuntungan penyedia jasa— k
Komentar
Posting Komentar
menghargai komentar yang bersifat membangun.