Teknik dan proses keselamatan kerja
Latar belakang
Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap
aktifitaspekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi,
seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu
sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau
setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan kerja di
dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen
pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai
bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak
saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan
pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak
lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi
Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat
2010 dimana penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).
Kesehatan kerja dapat tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa
kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan
serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Kecelakaan ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan
penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang
meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun
sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau
kecelakaan kerja.
Kondisi kerja yang buruk berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, mudah
sakit, stres, sulit berkonsentrasi sehingga menyebabkan menurunnya produktif
kerja. Kondisi kerja meliputi variabel fisik seperti distribusi jam kerja,
suhu, penerangan, suara, dan ciri-ciri arsitektur tempat kerja lingkungan kerja
yang kurang nyaman, misalnya : panas, berisik, sirkulasi udara kurang, kurang
bersih, mengakibatkan pekerja mudah stress (Supardi, 2007).
Kondisi lingkungan fisik dapat terjadi misalnya suhu yang terlalu panas,
terlalu dingin, terlalu sesak, kurang cahaya dan semacamnya. Ruangan yang
terlalu panas dan terlalu dingin menyebabkan ketidaknyamanan seseorang
dalam menjalankan pekerjaan. Panas bukan hanya dalam pengertian temperatur
udara, tetapi juga sirkulasi atau arus udara, munculnya stres kerja, sebab
beberapa orang sangat sensitif pada kebisingan dibanding yang lain (Margiati,
1999).
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun
2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat
yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara
yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat
pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran
masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan
perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk
upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi
bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas
kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik.
Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa
negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan
prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran
pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak
pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat
pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun
1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja
harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan
pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Kelelahan kerja merupakan masalah yang sangat penting perlu ditanggulangi
secara baik. Kelelahan kerja ditandai oleh adanya penurunan kekuatan otot, rasa
lelah yang merupakan gejala subjektif dan penurunan kesiagaan (Grandjean,
1985).
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.Dalam
bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat
penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau
kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya.
Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah
tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban
dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman
Menurut Undang-Undang Kesehatan Kerja RI pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan
dan kesehatan kerja adalah ke segala tempat kerja baik didarat,dalam
tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah
kekuasaan negara Republik indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
c. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara
aman,efisien dan efektif,
d. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat
kerja.
Ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
o Sarana dan Prasarana.
o Tenaga (dokter pemeriksa
kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis
Perusahaan).
o Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja,
pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja.
o Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima
untuk melakukan pekerjaan).
o Berkala (sekali dalam setahun atau
lebih).
o Khusus (secara khusus terhadap tenaga
kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
o Purna Bakti (dilakukan tiga bulan
sebelum memasuki masa pensiun).
3. Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi
Kotak P3K).
4. Pelaksanaan Gizi Kerja.
o Kantin (50-200 tenaga kerja wajib menyediakan
ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
o Katering pengelola makanan bagi Tenaga
Kerja.
o Pemeriksaan gizi dan makanan bagi
Tenaga Kerja.
o Pengelola dan Petugas Katering.
5. Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat
Ergonomi.
o Prinsip Ergonomi:
- Antropometri dan sikap tubuh
dalam bekerja.
- Efisiensi Kerja.
- Organisasi Kerja dan Desain Tempat
Kerja
- Faktor Manusia dalam Ergonomi.
o Beban Kerja :
- Mengangkat dan Mengangkut.
- Kelelahan.
- Pengendalian Lingkungan Kerja.
6. Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan
Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
Deskripsi kecelakaan dan keselamatan kerja
Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tak terduga, semula
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia dan atau harta
benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak
diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik
pada manusia, barang maupun lingkungan. Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh
kecelakaan dapat berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi 5,
yaitu :
- Kerusakan
- Kekacauan organisasi
- Keluhan, kesakitan dan kesedihan
- Kelainan dan cacat
- Kematian
Bagian mesin, alat kerja, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh
kecelakaan, Akibat dari itu, terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada
proses produksi), Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita,
sedangkan keluarga dan kawan-kawan pekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak
jarang berakibat luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak
jarang kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian.
Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2
faktor, yaitu :
- Unsafe Condition
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai
akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
Mesin, Peralatan, Bahan, dsb
Lingkungan Kerja
Proses Kerja
Sifat Pekerjaan
Cara Kerja
- Unsafe Action
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman,
sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
Karakteristik fisik
Karakteristik mental psikologis
Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
Jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi pada sektor industri
Elektronik (manufaktur)
• Teriris, terpotong
• Terlindas, tertabrak
• Berkontak dengan bahan kimia atau bahan
berbahaya lainnya
• Kebocoran gas
• Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
• Terjepit, terlindas
• Tertusuk, terpotong, tergores
• Jatuh terpeleset
• Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan
metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet,
produksi plastik)
• Terjepit, terlindas
• Teriris, terpotong, tergores
• Jatuh terpeleset
• Tertabrak
• Terkena benturan keras
• Terhirup atau terjadinya
kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun
yang beracun
Konstruksi
• Kemungkinan jatuh dari ketinggian
• Kejatuhan barang dari atas
• Terinjak
• Terkena barang yang runtuh, roboh
• Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin,
lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
• Terjatuh, terguling
• Terjepit, terlindas
• Tertabrak
• Terkena benturan keras
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat
alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Sasaran keselmatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di
dalam tanah, dipermukaan air, mauoun di udara. Tempat-tempat kerj ayang
demikian itu tersebar pada segenapa kegiatan ekonomi, seperti pertanian,
industri, pertambangan, perhubungan pekerjaan umum, jasa dan lain-lain.
Tujuan peraturan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia melakukan
pekerjaan.
2. Menjaga supaya orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja terjamin
keselamatannya.
3. Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman
dan berdaya guna.
Sumber :
https://artikelarunalshukum.wordpress.com/2013/07/23/apa-yang-dimaksud-dengan-keselamatan-kerja/
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
http://ekoputerasampoerna.blogspot.co.id/2012/07/bab-i-pendahuluan-keselamatan-dan.html
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-dasar-hukum-dan-ruang.html
http://saputranett.blogspot.co.id/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3_20.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html
Komentar
Posting Komentar
menghargai komentar yang bersifat membangun.