Teknik dan proses keselamatan kerja



Latar belakang

Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap aktifitaspekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan  produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang  pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam  lingkungan dan perilaku sehat, mampu memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).

Kesehatan kerja dapat tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Kecelakaan ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.

Kondisi kerja yang buruk berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, mudah sakit, stres, sulit berkonsentrasi sehingga menyebabkan menurunnya produktif kerja. Kondisi kerja meliputi variabel fisik seperti distribusi jam kerja, suhu, penerangan, suara, dan ciri-ciri arsitektur tempat kerja lingkungan kerja yang kurang nyaman, misalnya : panas, berisik, sirkulasi udara kurang, kurang bersih, mengakibatkan pekerja mudah stress (Supardi, 2007).

Kondisi lingkungan fisik dapat terjadi misalnya suhu yang terlalu panas, terlalu dingin, terlalu sesak, kurang cahaya dan semacamnya. Ruangan yang terlalu panas dan terlalu dingin   menyebabkan ketidaknyamanan seseorang dalam menjalankan pekerjaan. Panas bukan hanya dalam pengertian temperatur udara, tetapi juga sirkulasi atau arus udara, munculnya stres kerja, sebab beberapa orang sangat sensitif pada kebisingan dibanding yang lain (Margiati, 1999).

Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Kelelahan kerja merupakan masalah yang sangat penting perlu ditanggulangi secara baik. Kelelahan kerja ditandai oleh adanya penurunan kekuatan otot, rasa lelah yang merupakan gejala subjektif dan penurunan kesiagaan (Grandjean, 1985).

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemahaman

Menurut Undang-Undang Kesehatan Kerja RI pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah  ke segala tempat kerja baik didarat,dalam tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah kekuasaan negara Republik indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk     kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan  sekitar pekerjaan itu,
c. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,
d.  Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.

Ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
1.         Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
o          Sarana dan Prasarana.
o        Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis        Perusahaan).
o     Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
2.         Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
o          Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
o          Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
o          Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
o          Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
3.         Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
4.         Pelaksanaan Gizi Kerja.
o         Kantin (50-200 tenaga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
o          Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
o          Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
o          Pengelola dan Petugas Katering.
5.         Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
o          Prinsip Ergonomi:
 -          Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
 -          Efisiensi Kerja.
 -          Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
 -          Faktor Manusia dalam Ergonomi.
o          Beban Kerja :
 -          Mengangkat dan Mengangkut.
 -          Kelelahan.
 -          Pengendalian Lingkungan Kerja.
6.       Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)

Deskripsi kecelakaan dan keselamatan kerja
Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tak terduga, semula tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia dan atau harta benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan. Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan dapat berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi 5, yaitu :
-          Kerusakan
-          Kekacauan organisasi
-          Keluhan, kesakitan dan kesedihan
-          Kelainan dan cacat
-          Kematian
Bagian mesin, alat kerja, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan, Akibat dari itu, terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada proses produksi), Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan pekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak jarang kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian.
Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu :

- Unsafe Condition
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
Mesin, Peralatan, Bahan, dsb
Lingkungan Kerja
Proses Kerja
Sifat Pekerjaan
Cara Kerja
- Unsafe Action
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
Karakteristik fisik
Karakteristik mental psikologis
Sikap dan tingkah laku yang tidak aman

Jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi pada sektor industri

Elektronik (manufaktur)

•         Teriris, terpotong

•         Terlindas, tertabrak

•         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya

•         Kebocoran gas

•         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)

•         Terjepit, terlindas

•         Tertusuk, terpotong, tergores

•         Jatuh terpeleset

•         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik

•         Terjepit, terlindas

•         Teriris, terpotong, tergores

•         Jatuh terpeleset

•         Tertabrak

•         Terkena benturan keras

•        Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun

Konstruksi

•         Kemungkinan jatuh dari ketinggian

•         Kejatuhan barang dari atas

•         Terinjak

•         Terkena barang yang runtuh, roboh

•      Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising

•         Terjatuh, terguling

•         Terjepit, terlindas

•         Tertabrak

•         Terkena benturan keras

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Sasaran keselmatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, mauoun di udara. Tempat-tempat kerj ayang demikian itu tersebar pada segenapa kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan pekerjaan umum, jasa dan lain-lain.

Tujuan peraturan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia melakukan pekerjaan.
2. Menjaga supaya orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja terjamin keselamatannya.
3. Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Sumber :
https://artikelarunalshukum.wordpress.com/2013/07/23/apa-yang-dimaksud-dengan-keselamatan-kerja/
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
http://ekoputerasampoerna.blogspot.co.id/2012/07/bab-i-pendahuluan-keselamatan-dan.html
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-dasar-hukum-dan-ruang.html
http://saputranett.blogspot.co.id/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3_20.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html







Komentar

Postingan Populer